Baca Juga: Refly Harun Soal IPW Minta Kapolda Sumsel Dicopot Terkait Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio: Sangat Pantas
Maka dari itu, kata Refly Harun, yang harusnya diberikan sanksi tidak hanya anak Akidi Tio, Heriyanti saja atau Prof. Dr. dr Hardi Darmawan sebagai perantaran sumbangan fiktif itu.
"Tapi juga ya pejabatnya, ya cuma kalau Gubernur Sumatera Selatan, kita tahu kalau Gubernur itu kepala daerah," ungkap Refly Harun.
Bahkan, Refly Harun mengaku termasuk orang yang tidak setuju kalau misalkan seorang gubernur diberikan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Anak Akidi Tio Mendadak Sakit, Dinas Kesehataan Sebut Heryanti Alami Sesak Nafas
"Karena menteri dalam negeri itu bukan atasan langsung dari gubernur, karena gubernur itu adalah kepala daerah yang dipilih," paparnya.
Seperti diketahui belakangan ini nama keluarga Akidi Tio menjadi perbincangan publik, setelah Heryanti salah satu anak perempuanya memberikan sumbangan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan.
Namun faktanya setelah ditunggu-tunggu dan dipertanyakan publik, soal kebenaran atau keberadaan uang tersebut nama Akidi Tio ternyata sosok misterius hingga akhirnya uang sumbangan Rp 2 triliun itu tak kunjung ada.