"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan," imbuh dia.
"Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," tandasnya. ***
"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan," imbuh dia.
"Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," tandasnya. ***
Editor: Aulia Salsabil Syahla