Hingga akhirnya salah seorang warga bernama Pitra Romadhoni melaporkan dr Lois Owien terkait pernyataannya tersebut.
dr Louis Owien dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***