Terseret Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Akhirnya Buka Suara, Ini Pernyataan Lengkapnya

- 10 Juli 2021, 17:36 WIB
Nia Ramadhani pakai baju tahanan
Nia Ramadhani pakai baju tahanan /Tangkap layar YouTube Miftah's TV

ISU BOGOR - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya (ZN) akhirnya muncul dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Nia Ramadhani meminta atas tindakan yang dilakukannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Sore hari ini mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terkait," kata Nia Ramadhani.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara Meski Sudah Rehabilitasi

"Khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang mengasihi saya, rekan kerja, dan seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaannya kepada saya," lanjutnya.

Nia Ramadhani pun mengakui bahwa apa yang dilakukannya bukan perilaku yang dapat dicontoh.

"Sebagaimana saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang yang ada di sekitar saya," ucapnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Menangis Mengaku Salah: Saya Sadar Seharusnya Saya Memberikan Contoh yang Baik

Ia berharap, melalui pernyataan tersebut dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak.

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah SWT," tutur Nia.

Nia Ramadhani menegaskan, sebagai warga negara yang baik ia akan bersikap koperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Rehabilitasi, Kombes Pol Hengki: Tetap Kami Lanjutkan hingga Persidangan

"Saya ucapkan terima kasih sekali lagi untuk semua doa dan dukungannya," tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terkait perkara ini pihaknya sudah melakukan penggeladahan, pemeriksaaan bukti-bukti digital, dan data IT.

"Kemudian pemeriksaaan terhadap 3 orang tersangka, sehingga apakah ada kemungkinan berkembang daripada konstruksi pasal yang ada," kata Hengki dalam jumpa pers.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Maafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Juru Bicara: Beliau Minta Keduanya Untuk Tabah

"Apakah ada menstreanya, niat jahatnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan megedarkan artinya menawarkan kepada orang lain," lanjutnya.

Lalu Hengki menegaskan bahwa ketiga tersangka ini akan tetap diproses sebagai mestinya.

"Bahwa dalam pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami tenang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang," ujar Hengki.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Aburizal Bakrie Sebut Ini Cobaan

Kemudian, lanjutnya, dengan rehabilitasi ini bukan berarti perkaranya tidak dilanjutkan.

"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang. Nanti akan divonis oleh hakim di mana ancaman maksimalnya 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," pungkasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x