"Saya ingat melihat seorang pendeta berjalan keluar dan saya tahu dia sudah meninggal. Saya tidak bisa menjelaskan kepada Anda bagaimana upaya dan keberanian yang saya perlukan untuk berjalan ke kamar mayat itu dan melihat luka yang Anda buat di tubuhnya." ungkap David kepada Cameron Herrin di persidangan.
Seperti diketahui, Cameron Herrin telah menabrak dan menewaskan dua nyawa, ibu dan anak, di Boulevard, Tampa Bay, Florida, pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Dokter Asal Amerika Faheem Younous Soroti Kondisi Covid-19 di Indonesia: Benar-benar Buang Waktu
Ketika itu, Cameron Herrin masih berusia 18 tahun, sehingga pihak kejaksaan menunda proses persidangan pemuda tersebut hingga tahun 2021 karena alasan masih di bawah umur.
Akhirnya, persidangan Cameron Herrin dilakukan pada April 2021 lalu. Ia dijatuhi hukuman 24 tahun atas dua tindakannya, yakni balap liar dan pembunuhan.
Sebelumnya, pihak keluarga korban, khususnya David Raubenolt meminta hakim untuk memberi Cameron Herrin hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Mereka menilai jika apa yang telah dilakukan pemuda itu bukanlah sebuah kecelakan yang tidak disengaja, melainkan murni tabrakan yang merenggut dua nyawa sekaligus.
"Ini murni tabrakan, bukan kecelakaan (yang tak disengaja). Tolong perhatikan itu," kata David mengecam Cameron Herrin.***