Kritik dan Desak Presiden Jokowi Mundur, Affandi Ismail: Intimidasi Sudah Banyak

- 6 Juli 2021, 00:55 WIB
Kritik dan Desak Presiden Jokowi Mundur, Affandi Ismail: Intimidasi Sudah Banyak
Kritik dan Desak Presiden Jokowi Mundur, Affandi Ismail: Intimidasi Sudah Banyak /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Ketua Umum HMI MPO Affandi Ismail mengungkapkan bahwa sejak dirinya ikut aktif mengkritik Presiden Jokowi, bahkan mendesaknya untuk mundur, sudah banyak intimidasi yang dialami.

"Kalau intimidasi sudah pasti banyak. (Secara langsung bertemu belum) Cuma kalau lewat sosial media, sangat luar biasa (intimidasinya)," ungkap Affandi Ismail di channel YouTube Refly Harun yang dikutip Selasa 5 Juli 2021.

Affandi Ismail mengaku soal sikapnya mengkritik Jokowi hingga meneriakan revolusi Indonesia 2021 sebagai bentuk kekecewaan terhadap situasi saat ini.

Baca Juga: HMI Bogor Tagih Janji KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridho Tentang Sanksi Anggota Tendang Pendemo

"Saya kira (revolusi 2021) ini adalah perubahan mental, namun fundamental. Saya kira kalau bicara revolusi, jangan kemudian yang ada di kepala kita angkat senjata," ucap Pria kelahiran Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu.

Menurut Affandi yang paling penting pointnya adalah melakukan perubahan sistem secara fundamental pada semua lini.

"Karena kita lihat bahwa berbagai sektor sudah mengalami kecarutmarutan," tegasnya.

Baca Juga: Kritik Jokowi Harus Turun, Ketua HMI MPO Affandi Ismail: Karena Sudah Tidak Sanggup Memimpin

Terkait dengan postingannya di akun media sosial HMI MPO menyuarakan bahwa Presiden Jokowi harus turun atau mundur.

"Tentu dengan berbagai macam situasi yang ada hari ini, misalnya kalau kita melihat dari perspektif hukum, jelas bahwa hukum kita ini tumpul keatas tajam kebawah," tegas Affandi.

Affandi mencontohkan situasi hukum yang terbaru Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu hanya dituntut lima tahun penjara.

Baca Juga: SatpolPP Kabupaten Bogor Tendang Pendemo HMI Kapolres: Kami Sedang Selidiki Lebih Lanjut

"Bahkan bisa lebih rendah dari pada itu, belum putusan kan, padahal melakukan tindak pidana korupsi, dan itu di masa Covid-19 di masa pandemi," ujarnya.

Sedangkan di sisi yang lain, misalnya lanjut Affandi pada kasus Habib Rizieq Shihab yang hanya faktor kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan itu, divonis empat tahun penjara.

"Nah ini kan merupakan ketimpangan yang dipertontonkan dengan sangat nyata. Padahal di sisi yang lain, kalau bicara kerumunan atau menyebarkan berita bohong. Padahal di sisi yang lain kerumunan juga terjadi pada saat pak Jokowi ke NTT," ungkapnya.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal PPKM Darurat, Rocky Gerung: Angkat Saja Anies Sebagai Presiden di Era Covid-19

Tapi, Presiden Jokowi tidak diberikan sanksi seperti apa yang dialami Habib Rizieq. Maka dari itu, dirinya bertanya ada apa dengan hukum di Indonesia ini.

"Saya kira dari segi hukum sudah jelas ketidakadilan itu," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x