HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim

- 24 Juni 2021, 11:49 WIB
HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim
HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim /Hafidz Mubarak A/Antara

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindka pidana turut serta melakukan keonaran," tulisanya.

Vonis empat tahun terhadap HRS, lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut yang menuntut 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah