Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia, Yusril Ihza Mahendra: Telah Lama Beliau Sakit

- 6 Juni 2021, 13:26 WIB
Mochtar Kusumaatmadja.
Mochtar Kusumaatmadja. /Instagram.com/@kantorstafpresidenri/

ISU BOGOR - Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, Mantan Menteri Kehakiman dan Mantan Menteri Luar Negeri RI di era Presiden Soeharto dikabarkan meninggal dunia, Minggu 6 Juni 2021. Kabar tersebut disampaikan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Telah berpulang ke Rahmatullah pagi ini, Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, Guru Besar Hukum Internasional UNPAD dan UI, mantan Menteri Kehakiman dan Mantan Menteri Luar Negeri RI," tulis Yusril Ihza Mahendra di akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, pada Minggu siang 6 Juni 2021.

Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja menderi sakit dan dirawat di kediamannya di Jalan Belitung, Kebayoran baru.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Terkesan Foto Anomin Pemegang Bendera Indonesia Nampak di Ujung Jurang

"Telah lama beliau menderita sakit di tempat kediamannya di Jl Belitung, Kebayoran Baru. Niat saya untuk menjenguk beliau tak kesampaian karena pandemi. Saya hanya menyampaikan salam kepada guru dan senior saya itu melalui adiknya Sarwono Kusumaatmadja," jelas Yusril.

Menurutnya, almarhum merupakan sosok yang ramah dan baik hati. Bahkan, ketika Yusril menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, almarhum beberapa kali datang ke Departemen Kehakiman di Kuningan.

"Beliau datang bersilaturrahmi sambil memberi banyak nasehat kepada saya yang yunior," jelasnya.

Baca Juga: Haru, Akhirnya Ricis Tahu Ayahnya Meninggal Dunia, Responnya Begitu Dalam

Selain itu, Yusril mengenang semasa mahasiswa dirinya pernah mengikuti kuliah beliau di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan membaca banyak buku-buku beliau yang sangat inspiratif.

"Keahlian almarhum dalam hukum internasional, lebih khusus lagi hukum laut, sangat luar biasa. Gagasan wawasan Nusantara adalah gagasan beliau yang luar biasa," tandasnya.

Ketika menjadi Menteri Kehakiman dan Menlu, kata Yusril, beliau gigih memperjuangkan gagasan wawasan Nusantara itu di forum internasional sehingga akhirnya menjadi spirit pengaturan UN Convention of the Law of the Sea (UNCLOS).

"Dengan UNCLOS negara kita diakui dunia sebagai negara kepulauan," katanya.

Tak hanya itu, laut antara dua pulau adalah teritori kita berapapun jaraknya. Pengaturan tentang Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil memperluas kewenangan kita di laut.

"Hutang budi bangsa kita kepada Pak Mochtar dan juga pendahulu beliau Ir H Juanda mengenai masalah ini takkan terbayar selamanya," paparnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x