Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.'
Baca Juga: Apa Itu Eco Enzyme dan Manfaatnya? Berikut Penjelasan IPB
Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi dalam sebuah konten.
Bukan sekadar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.
Harapan Reza, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga. Apalagi dari catatan KPI program sinetron ini pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Baca Juga: BoA Dibebaskan Dari Semua Tuduhan Kecurigaan Impor Obat Tidur Secara Ilegal dari Jepang
Sementara itu, menyikapi penyampaiann dari KPI, pihak Indosiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinteron "Suara Hati Istri Zahra" ini.
Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.
Akan tetapi, Harsiwi tidak sepakat jika sinetron ini dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.
Baca Juga: Timnas Indonesia Imbang saat Menghadapi Thailand, Menpora: Kami Senang