“Kami memanggil saksi ahli dari Kementerian Kesehatan, kami sudah konfirmasi, di sana kami melakukan diskusi atau penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Ardyansyah.
Polisi menilai, pembuktian ihwal malapraktik ini harus dilakukan secara teliti. Sebab, sebelum dilakukannya filler, pasien terlebih dahulu diberitahu mengenai risiko dari prosedur medis yang akan dijalankan.
Baca Juga: Kabar Baik, Mulai Besok 61.000 Lansia Kota Bogor Terima Vaksinasi
“Namun di kemudian hari terjadi beberapa kekeliruan atau mungkin indikasi adanya malapraktik,” jelasnya.
Saat ini, polisi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Kota. Karena, lokasi klinik ini berada di wilayah tersebut. Penyidik akan mengecek segala perizinan klinik itu.
Selain itu, penyidik juga telah mendatangi langsung lokasi klinik. Namun, tidak menemukan apapun. Kondisi klinik kosong, dan tidak ditemukan aktivitas apapun.***