Tersingkir Dua Pengacara Baru, Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra Soal Hutang

27 September 2020, 23:42 WIB
Pengacara Otto Hasibuan.* /Antara

ISU BOGOR - Diduga tak terima gegara didepak begitu saja, Otto Hasibuan melayangkan gugatan kepada Djoko Tjandra terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Gugatan Otto terkait pembayaran utang imbalan jasa.

Dikutip Isu Bogor dari RRI yanng melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (27/9/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berikut bunyi gugatan Otto:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

Baca Juga: Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman

2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

4. Menunjuk dan mengangkat;

Heribertus Hera Soekardji, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.

Agus Dwiwarsono, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.

Baca Juga: Terima Hadiah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditahan di Salemba

Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/DJOKO TJANDRA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di The Bellezza Shopping Arcade, Gapura Prima Office Tower 6th Floor, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;

5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.

Baca Juga: Gandeng Pengacara Otto Hasibuan, Denny Siregar Lakukan Somasi dan Gugat PT Telkomsel

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengaku menerima permintaan keluarga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, DjokoTjandra, untuk menjadi pengacara. Otto mengatakan, dirinya saat ini telah resmi menjadi pengacara Djoko Tjandra.

"Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya," ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 1 Agustus 2020.

Namun pada kenyataannya, kini Djoko Tjandra telah menggandeng dua pengacara lain untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Dua pengacara Djoko ialah Soesilo Aribowo, dan Krisna Murti.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler