Duh! Gegara Unggah Video Ini di TikTok, Influencer 2 Juta Pengikut asal Mesir Dipenjara

28 Juli 2020, 23:00 WIB
ILUSTRASI TikTok.*/Pixabay/antonbe /


ISU BOGOR - Bagi para maniak selfish di media sosial seperti TikTok harap berhati-hati dalam membuat dan mengunggah konten, khususnya video yang bernuansa kritik nan satir. Apalagi berbau pornografi dan amoral. Jangan sampai, pengalaman dua influencer yang memiliki 2 juta pengikut di Mesir ini juga dialami.

Mereka merupakan dua dari lima wanita yang sempat ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Mesir. Keduanya masing-masing bernama Haneen Hossam dan Mowada al-Adham, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan tuduhan melanggar moral publik.

Tak hanya di penjara, mereka juga mendapatkan denda sebesar 300.000 pound mesir atau setara dengan Rp271 juta. Namun dalam putusan pengadilan tersebut, kedua influencer itu dapat mengajukan banding sebagai hak pembelaan mereka.

Baca Juga: Akun Twitter Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dibatasi Mengunggah

Dikutip IsuBogor.com dari Pikiran-Rakyat.com yang dilansir laman Al-Jazeera, sebelum mendapatkan vonis hukuman tersebut, Haneen Hossam, Mowada al-Adhan dan 3 orang lainnya menggunggah sebuah video di aplikasi TikTok.

Haneen Hossam (20), merupakan seorang mahasiswa di Universitas Kairo, ia dituntut karena telah mendorong seorang wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video.

Ia juga mendorong wanita muda tersebut untuk membangun persahabatan dengan pria, dan nantinya akan menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton unggahannya. Sedangkan Mawada al-Adham, merupakan seorang influencer TikTok dan Instagram yang telah memiliki setidaknya 2 juta pengikut.

Baca Juga: Kualitas Beras Bantuan Kurang Bagus, Pemkot Bogor: Silahkan Komplain

Mawada dihukum dengan tuduhan telah membagikan foto dan video tak senonoh di media sosial. Sedangkan ketiga wanita lainnya dituduh membantu Haneem dan juga Mawada mengelola akun media sosial mereka.

Pengacara Mawada al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi kabar hukuman tersebut dan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan penuntut umum tersebut.

Haneem Hossam ditangkap pada April 2020 lalu, setelah mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya, bahwa para gadis dapat menghasilkan uang jika bekerja dengannya.

Baca Juga: Juarai Ajang Kapolri Cup, 3 Atlet Menembak Ini Harumkan Nama Kota Bogor

Sedangkan Mawada al-Adhan, ditangkap pada bulan Mei usai mengunggah video satir di laman TikTok dan Instagramnya. Pengacara el-Bahkeri mengatakan para wanita muda itu menghadapi dakwaan terpisah atas permasalahan mereka.

Setidaknya lebih dari 40 persen populasi muda di Mesir yang lebih dari 100 juta orang telah mendapatkan penetrasi internet.

Bahkan dengan penangkapan dua wanita itu banyak pihak yang menentang hukuman bagi mereka. "Putusan itu mengejutkan, meskipun sudah diperkirakan. Kami akan melihat apa yang terjadi saat naik banding," kata pengacara hak-hak wanita Intissar al-Saeed.

Baca Juga: Tren Kasus Corona di Kota Bogor Naik, Bima Arya: Tak Bisa Hanya Analisis Imported Case

"Itu masih indikator berbahaya. Terlepas dari pandangan yang berbeda pada konten yang disajikan oleh para gadis di TikTok, itu bukanlah alasan untuk dipenjara," tuturnya.

Bahkan beberapa aktivis hak turun ke media sosial dan mengutuk penangkapan itu. Sebuah tagar yang sedang tren dalam bahasa Arab yang diterjemahkan menjadi "dengan izin keluarga Mesir" secara luas digunakan dalam kampanye media sosial online untuk menarik perhatian pada kasus ini dan menuntut pembebasan para influencer wanita.

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Unggah Video di TikTok, Dua Wanita Asal Mesir Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara" pada Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona di Bogor, Bima Arya Wajibkan Warganya Lapor RT dan RW

Sebuah petisi juga diluncurkan menuntut pembebasan influencer dengan lebih dari 1500 tanda tangan. Dalam beberapa tahun terakhir menindak penyanyi dan penari wanita karena konten yang mereka sajikan dinilai terlalu sugestif.

Mesir, dalam beberapa tahun terakhir, menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler