3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintah Tembak Gas Air Mata Terungkap

7 Oktober 2022, 13:46 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. /Fajar Ali/abs/YU/ANTARA FOTO

ISU BOGOR - 3 Anggota polisi ditetapkan menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan bersama 3 orang lainnya oleh polri pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Diketahui, dari 3 orang anggota polisi ini, 2 di antaranya yang memerintahkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Sementara 1 orang lagi dinyatakan mengetahui soal larangan FIFA ihwal gas air mata di stadion namun tak memberitahukannya.

3 orang anggota polisi ini ditetapkan menjadu tersangka bersama 3 orang lagi dari luar kepolisian.

Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri, Ada Ketua Panpel Arema FC

Menurut informasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, di antaranya: 

1. Direktur PT LIB (AHB)

2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)

3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno)

Baca Juga: Tembok MTsN 19 Pondok Labu Roboh Tewaskan 3 Siswa, Ini Faktor Penyebabnya

4. Brimob Polda Jatim (H)

5. Kasat Samapta Polres Malang (BS)

6. Kabag Ops Polres Malang (WS)

Brimob Polda Jatim berinisal H dinyatakan telah memberi perintah penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sekali Seumur Hidup' by Lesti Kejora

Begitu pula dengan Kasat Samapta Polres Malang inisial BS, ia memerintahkan penembakan gas air mata.

Sementara, Kabag Ops Polres Malan inisial WS ditetapkan sebagai tersangka lantaran tahu bahwa FIFA melarang penggunaan tear gas di dalam stadion namun ia diam saja.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler