Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri, Ada Ketua Panpel Arema FC

7 Oktober 2022, 12:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. /PMJ News/

ISU BOGOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang telah ditetapkan oleh Polri pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Berdasarkan bukti permulaan, kata Listyo Sigit, telah ditetapkan 6 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, salah satunya adalah Panpel Arema FC Abdul Haris.

Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap harus bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Sampai Kapan BRI Liga 1 Ditunda? Cek Update Jadwal Terbaru PSSI Pasca Tragedi Kanjuruhan

Selain Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kapolri juga menyebut nama Direktur Utama PT LIB AHB yang dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya dalam mengecek kelayakan stadion sebelum laga berlangsung.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Diantaranya Direktur Utama PT LIB

Kemudian, Kapolri juga mengungak 3 tersangka lain merupakan anggota dari kepolisian yang terlibat dalam komando penggunaan gas air mata.

Kapolri menjelaskan bahwa satu orang anggota Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.

Selanjutnya, ada Kasat Samapta Polres Malang yang juga memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Lalu, polri juga menetapkan Kabag Ops Polres Malang sebagai tersangka lantaran ia mengetahui larangan FIFA soal pelarangan gas air mata di stadion namun ia diam saja.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Sebut Presiden FIFA Siap Bantu Perbaiki Tata Kelola Sepak Bola Indonesia

Jadi, saat ini tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan polri ada 6 orang, di antaranya:

1. Direktur PT LIB (AHB)

2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)

3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno)

4. Brimob Polda Jatim (H)

5. Kasat Samapta Polres Malang (BS)

6. Kabag Ops Polres Malang (WS)

Akibat dari kerusuhan di Kanjuruhan lantaran tembakan gas air mata, sebanyak 100 lebih orang meninggak dunia.*** 

 

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler