Jokowi Tetapkan Kebijakan Baru Minyak Goreng, Berlaku Mulai 28 April 2022, Apa Itu?

22 April 2022, 21:34 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/jokowi/

ISU BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menetapkan kebijakan baru tentang bahan pokok minyak goreng.

Melalui pernyataan resminya, Jokowi menyatakan bahwa keijakan itu bakal diterapkan mulai hari Kamis, 28 April 2022.

Kebijakan baru tersebut diputuskan usai Jokowi melaksanakan rapat tentang pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, utamanya minyak goreng.

Baca Juga: Iran Tegaskan Tidak Akan Menyerah untuk Balas Dendam atas Tewasnya Qassem Soleimani

Lalu, kebijakan apa yang telah ditetapkan presiden untuk minyak goreng ini?

Jokowi menetapkan bahwa per tanggal 28 April 2022 pemerintah melarang ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Larangan ekspor ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minyak goreng untuk masyarakat.

Baca Juga: Dubes China untuk Kepulauan Solomon: Tragedi Pembakaran Chinatown Seharusnya Tidak Berulang di Masa Depan

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ungkap Jokowi dikutip Isu Bogor dari unggahannya di Instagram, Jumat, 22 April 2022.

"Dalam rapat tersebut setelah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022," sambungnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa ebijakan larangan ekspor ini ditetapkan sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Presiden akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut iagar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga yang terjangkau.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler