Rumah Gala Sky yang Baru Terancam Disita, Kemensos Trending di Twitter karena Mempersoalkan Izin Donasi

8 Januari 2022, 21:04 WIB
Rumah Gala Sky yang Baru Terancam Disita, Kemensos Trending di Twitter karena Mempersoalkan Izin Donasi /Tangkap layar YouTube Paragram Official
 
ISU BOGOR - Rumah Gala Sky yang baru dibeli hasil donasi terancam disita Kementerian Sosial (Kemensos) ramai diperbincangkan. Bahkan Kemensos menjadi trending topic di Twitter terkait hal tersebut.

Kemensos jadi trending setelah menindaklanjuti laporan pihak keluarga ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat yang mempersoalkan izin penggalangan dana yang digagas sahabat Vanessa, Marissya Icha.

Hampir sebagian besar warganet mencibir dan menghujat sikap Kemensos yang merespon laporan Doddy Sudrajat dengan pernyataan bisa menyita rumah Gala Sky yang baru dibeli dari hasil penggalangan dana itu.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Rumah Gala Sky di Kemensos, Susi Pudjiastuti: Maaf...

"Kemensos beraninya sama anak kecil, giliran sama koruptor aja diem," tulis warganet @The_guardi.

"Kemensos mending balikin duit rakyat yg di korup menteri sebelum ini dooong... Aneh, d0ddy prik," kata @silkaisw.

"Kalo semua donasi harus pake ijin kemensos trus kalo ada yg urgent bgt gimana? harus nunggu ini itu? lagian kemensos gada hak buat nyita, bukan duit negara itu," kata warganet lainnya @faoncy.

Baca Juga: Rumah Baru Gala Sky Terancam Disita Negara karena Tuai Polemik, Susi Pudjiastuti Bereaksi: Maaf...

"Setiap penggalangan bansos musti "izin" ke kemensos, apa kemensos ngegelontorin duit juga setiap ada yg "izin" buat ngegalangin bansos?," tulis @fortvanderwicjk.

Sementara, Kemensos menjelaskan sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang mereka sebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS), Salahuddin Yahya menjelaskan ada dua dasar yang mengatur pelaksanaan PUB di Indonesia.

Baca Juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Kunjungi Gala Sky: Hentikan Semua Polemik Ini

Pertama adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun juga tentang PUB.

Dalam aturan itu disebutkan tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan.

Disebutkan, PUB yang wilayah cakupannya lebih dari satu provinsi harus dilakukan atas izin Menteri Sosial. Jika wilayah cakupannya antar kabupaten, maka izin dapat diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Mangkir di Sidang Perwalian Gala Sky, Haji Faisal: Harapan Sih Damai Saja

Selain itu, ada beberapa kemungkinan sanksi yang bisa didapat oleh penyelenggara PUB yang tidak berizin diantaranya menyita uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Sekadar diketahui, anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah baru saja dibelikan rumah dari hasil penggalangan dana yang dinisiasi sahabat Vanessa, Marissya Icha.

Belakangan, pihak Doddy Sudrajat, melalui pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen, mempersoalkan aksi penggalangan dana yang digagas Marissya Icha bersama kawan-kawannya. Doddy melaporkan ke Mabes Polri dan Kemensos.

Menanggapi laporan itu, Marissya Icha siap meladeni ulah ayah Vanessa Angel yang menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah dihubungi pihak Kementerian Sosial RI beberapa hari yang lalu.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler