Habib Bahar Terancam Tersangka Lagi soal KSAD Dudung, Refly Harun: Ancaman 6 Tahun Penjara

7 Januari 2022, 08:06 WIB
Kolase Habib Bahar, KSAD Jenderal Dudung, Refly Harun. /YouTube Karni Ilyas, Antara, Refly Harun

ISU BOGOR - Habib Bahar bin Smith terancam tersangka lagi. Kali ini soal dugaan ujaran kebencian kepada pejabat negara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang dilaporkan Husin Shihab.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun bersuara.

"Dengan segala hormat kita harus membedakan antara ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, dan sebagainya," katanya di YouTube Refly Harun dikutip Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Habib Kribo Tuai Kontroversi Usai Singgung Habib Bahar, Fotonya yang Menggendong Anjing Banjir Sorotan

Menurut Refly, kalau ujaran kebencian, maka itu bukan delik aduan. Yang bersangkutan tidak perlu mengadukannya langsung, boleh orang lain.

"Dalam konteks ini Husin Shibab bertindak sebagai pelapor karena adanya ujaran kebencian yang bukan merupakan delik aduan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Itu pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," terangnya.

Namun Reflu Harun bingung, sulit membedakan mana ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, dan mana kritik.

Baca Juga: Berbalik 'Serang' Kubu Ferdinand Hutahaean, Kubu Habib Bahar Gaungkan Tagar 'Habib Bahar Korban PKI'

"Tapi sekali lagi, ujaran kebencian adalah sebuah metoda agar mereka yang katakanlah dilecehkan, dihina, tidak perlu menyampaikan sendiri laporannya," jelas dia,

"Tidak seperti yang dilakukan Luhut Binsar Pandnajaitan yang datang sendiri melaporkan keberatannya terhadap misalnyua Haris Azhar," sambungnya.

Menurut dia, ujaran kebencian terkait penyiaran.

Baca Juga: Tak Terima Ferdinand Hutahaean Dipolisikan, Kubu Simpatisan Gaungkan Tagar 'Ferdinand Korban Dendam Bahar'

"Jadi, siapa yang menyebarkannya," lanjutnya.

Refly Harun kemudian mengutip Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak meneyebarkan informasi yang ditujukan untuk meimmbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivdu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," baca dia.

Baca Juga: Usai Ferdinand Hutahaean, Sejumlah Warganet Twitter Desak Polisi Tangkap Ade Armando Cs karena Hal Ini

"Kemudian ancaman hukumannya di pasal 45 kalau tidak salah, itu ancaman hukumannya 6 tahun," kata Refly.

"Persoalannya adalah orang akan bertanya, apakah dalam konteks ini Habib Bahar menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Artinya bahwa habib bahar menyebarkan inforamasi untuk menyabarkan kebencian terhadap KSAD. Ini kan menjadi pertanyaan. Apakah perbuatan menyebarklan itu dilakukan habib ahar atau tidak," tandas dia. ***

 

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler