Soal KPK Selidiki Formula E Jakarta, Refly Harun: Jangan Mengada-ada yang Tidak Ada

13 November 2021, 21:08 WIB
Soal KPK Selidiki Formula E Jakarta, Refly Harun: Jangan Mengada-ada yang Tidak Ada /Youtube Refly Harun @instagram @alifikri

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai soal kasus Formula E jika ada peristiwa tindak pidana korupsinya silahkan dilakukan proses penyelidikan, lalu ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Tetapi kalau mengaudit kegiatan (formula E) ya bukan tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkapnya di Channel Youtube Refly Harun, Sabtu 13 November 2021.

Bahkan, Refly Harun mempersoalkan masa KPK mengaudit kegiatan. Misalnya terkait efisiensi dan eketfitas penggunaan uang negara.

Baca Juga: Dulu Sering Caci Maki KPK, Fahri Hamzah: Sekarang Jauh Lebih Baik

"Itu adalah tugas dari pengawasan DPRD, jadi kita harus patuh pada Division of Labour, KPK itu adalah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan yang mengecek mengenai tata kelola penggunaan keuangan," ucap Refly Harun.

Termsuk mengatur event atau kinerja sebuah kelembagaan, kata Refly Harun, itu bukan tugas KPK. Hal tersebut, menrut Refly Harun harus dipahami.

"Jangan terkesan KPK mengentertain, selain kasus ini kita tahu bahwa Gubernur DKI Juga diincar di DP 0 persen, biasalah biasanya pendengung-pendengung sudah ribut," kata Refly Harun.

Baca Juga: Tagar 'KPK Periksa Luhut Erick' Trending, Netizen Tunggu Sikap Jokowi

Padahal, lanjut Refly Harun, terkait DP 0 persen juga peristiwa pidananya tidak ada.

"Ketika peristiwa pidananya tidak ada, maka tidak mungkin ada orang yang terlibat," ucap Refly Harun.

Kecuali, lanjut Refly Harun, sejak awal ada dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tagar 'KPK Periksa Luhut Erick' Menggema di Twitter, Warganet: Jangan Sampai Lepas

"Misalnya disertai dengan tangkap tangan, dalam konteks ini ya, konteks formula E," tambah Refly Harun.

Tapi, kata Refly Harun, dalam konteks DP 0 persen silahkan saja. Sebab, ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi apakah kemudian itu sampai ke Gubernur DKI Jakarta atau tidak ya silahkan diselidiki lebih lanjut. Tetapi yang jelas prinsipnya adalah jangan mengada-adakan yang tidak ada," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Waduh, 'Tolak Eks Pegawai KPK' Trending, Netizen: Terlalu Bernafsu Berkuasa

Bahkan, kata Refly Harun, jangan mentiadakan yang sudah ada artinya dalam pemberantasan korupsi itu objektif.

"Yang ada peristiwa pidananya tindak lanjuti, tapi kalau tidak ada dugaan tindak pidananya, ya itu laporan yang sangat sumir," paparnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini KPK dikabarkan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi pada penyelenggaraan formula E.

Bahkan KPK sempat meminta publik tidak memberikan opini hingga kesimpulan prematur terkait penyelidikan kasus itu.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak menghembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang jsutru kontraproduktif," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.

Bahkan Ali Fikri menegaskan bahwa proses penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E hingga saat ini masih berproses.

"Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," jelasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler