4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati Rp40 Miliar, Refly Harun: Saya Sulit Membayangkan...

6 Oktober 2021, 13:34 WIB
4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati 40 Miliar, Refly Harun: Saya Sulit Membayangkan. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Ada empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Samosir, Sumatera Utara fraksi PDIP menggunggat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kirtiyanto.

Mereka menggunggat ketua umum dan sekjen PDIP ke Pengadilan Negeri Belige. Hal itu karena mereka merasa dipecatdari akder tanpa melalui proses yang sah.

Kemudian mereka menuntut ganti rugi Rp40 miliar secara tunai.

Baca Juga: Millen Cyrus Posting Video di Atas Panggung Ini, Netizen: Transgender Banyak Prestasi Bukan Drama

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara.

"Sebenarnya undang-undang partai politik itu sudah memberikan mekanisme atau memperkenalkan yang namanya mahkamah politik untuk menyelesaikan konflik internal partai poitik antara lain tentang pemberhentian keaggotaan dari partai politik," tuturnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu 6 Oktober 2021.

"Bahkan dikatakan putusannya final kalau tidak salah, tapi finalnya di situ bukan berarti tidak bisa ditempuh upaya menggunggat ke pengadilan," sambungnya.

Baca Juga: Partai Buruh Kembali Dideklarasikan, PKS Senang, Netizen Singgung Kelahiran Partai Gelora

Kemudian dalam benak Refly Harun timbul pertanyaan, apakah menggugat ke pengadilan itu sesudah ke mahkamah partai politik atau itu trek yang bisa berjalan bersama atau bahkan memilih ke pengadilan saja.

"Dalam konteks ini saya ingin mengatakan bahwa memang banyak kelemahan dalam menunjuk mahkamah partai politik yang netral dan independen," terangnya.

Menurutnya, rata-rata konflik tersebut dengan ketua umum atau sekjen atau pengurus pusat.

Baca Juga: Atta Halilintar Sudah Siapkan Rumah Mewah untuk Baby AHHA, Ada Basement hingga Lift Mobil!

"Padahal yang menunjuk mahakamah partai poltiik adalah pengurus pusatnya, ketua, dan sekjennya, terutama ketua umumnya," ujarnya.

"Saya sulit membayangkan mahkamah partai mau mengoreksi apa yang sudah dilakukan oleh Megawati Soekranoputri.

Padahal, lanjutnya, ide mahkamah parati bagus menurutnya. Jadi, penyelesaian ke pengadilan eksternal tidak bertambah cerdas dan waras, tapi hanya main otak atik kasus mengasus.

Baca Juga: Muncul Isu Penyaluran Bansos Akan Dihentikan, Ade Armando: Mungkin Sekali Diakhiri kalau...

"Menurut saya, justru tidak baik bagi demokratisasi," katanya.

"Jadi harusnya yang seperti itu bisa diselesaikan secara internal," tambahnya.

Kata dia, syaratnya memang mahkamah partai harus independen. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler