Tagar 'Istana Takut IB HRS Bebas' Menggema di Twitter, Netizen Singgung Rezim Dzalim dan Pengadilan Akhirat

31 Agustus 2021, 10:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan list trending topik Twitter Indonesia per 31 Agustus 2021 /ANTARA FOTO/Tangkapan layar Twitter

ISU BOGOR - Usai banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS UMMI Bogor ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, tagar 'Istana Takut IB HRS Bebas' menggema di Twitter pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Sejumlah netizen simpatisan HRS menyinggung soal rezim dzalim dan pengadilan akhirat, lantaran mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang mereka nilai tak adil.

"Hanya bisa menahan emosi dan berdoa semoga rezim dzalim ini cepat punah," kata netizen akun @DukungHrs dikutip Isu Bogor, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Singgung Sidang Banding HRS hingga Novel Ricuh, Ferdinand: Kenapa Sih Bikin Gaduh Aja?

"Percuma mengharap keadilan untuk HRS di negeri yg penegak hkmnya kaki tangan rezim otoriter..." tambah akun @Jelajah513.

"Sampai jumpa bapak bapak yg mengadili sampai yg ikut andil. Sampai jumpa di pengadilan akhirat..." lanjut akun @AbdulRa55189148.

"Sampai ketemu di pengadilan akhirat wahai para Hakim ingat jabatan tdk selamanya tapi akhirat selamanya," imbuh akun @sikin21130966.

Baca Juga: Banding HRS Ditolak, Netizen Geruduk Instagram Bima Arya: Semua Pasti Ada Balasannya Pak

Tak hanya dari kalangan warganet, sejumlah tokoh publik hingga tokoh agama pun turut serta menyoroti rezim dzalim dan pengadilan akhirat yang disinggung netizen tersebut.

Di antaranya ialah Ustadz Hilmi Firdausi dan Tokoh Papua Christ Wamea. Keduanya kompak membandingkan kasus HRS dengan kasus korupsi dan suap yang menjerat Jaksa Pinangki serta Djokro Tjandra.

"Koruptor kelas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang ulama yang berkata "saya sehat". Sdhlah, ini potret hukum di negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," ujar Hilmi Firdausi melalui cuitan akun Twitter-nya @Hilmi28.

Baca Juga: HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

"Ternyata menyatakan diri bahwa "saya sehat", itu ditetapkan jauh lebih berbahaya dari kelakuan kriminal Jaksa Pinangki dan Djoko Candra. Sangat melukai rasa keadilan," tutur Christ Wamea @PutraWadapi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menolak banding yang diajukan HRS dan tim penguasa hukumnya pada 30 Agustus 2021.

Dengan begitu, HRS tetap divonis hukum 4 tahun penjara atas perkara tes Swab RS UMMI Bogor yang dianggap telah memicu keonaran.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler