Pakar Pidana: Wajar Kalau Masyarakat Menilai Penahanan HRS Ilegal

21 Agustus 2021, 22:48 WIB
Pakar pidana Muhammad Taufiq (kanan) saat diskusi dengan Neno Warisman (kiri). /Tangkap layar YouTube Neno Warisman Channel

ISU BOGOR - Media sosial Twitter sempat diramaikan dengan tagar 'Penahanan HRS Ilegal'. Tagar tersebut menggema pada Jumat, 21 Agustus 2021.

Pakar pidana Muhammad Taufiq menanggapi soal trendingnya tagar tersebut saat diskusi bersama Neno Warisman.

"Hukum modern itu emmang hukum yang menyebut adil. tidak adil itu masyarakat, bukan penegak hukum," jelas Taufiq dilansir dari YouTube Neno Warisman Channel, Sabtu 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Netizen Desak Tangkap Rocky Gerung, Pakar Pidana: Gak Bisa!

Ia kemudian mengatkan abhwa advokat jangan bangga disebut penegak hukum. Jika demikian, termasuk bagidan dari rezm.

"Advokat itu harus penegak keadilan, yang kita perjuangkan saat ini adalah
bagaimana menegakkan keadilan, bukan menegakkan hukum," tuturnya.

"Apa yang dikerjakan polisi, jaksa, yang melanggar hukum acaram, itu kan dalam rangka menegakkan hukum. Maka kita menegakkan keadilan," sambungnya.

Baca Juga: Tagar 'Penahanan HRS Ilegal' Menggema di Twitter, Netizen: Rezim Ini Benar-benar Dzalim terhadap Ulama

"Oleh karena itu wajar kalau masyarakat menilai penahanan HRS ini ilegal," lanjutnya lagi.

Taufiq kemudian membeberkan alasan tersebut. Kata dia, penahanan itu harus dimulai dari pengadilan pertama dahulu.

"Pengadilan pertama di RS Ummi ini kan tidak ditahan. Pengadilan negeri, pengadilan yang lain tidak melakukan penahaann," sebutnya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Kezaliman terhadap HRS Makin Menggila, Refly Harun: Ada 'Tangan Tak Terlihat' yang Ingin...

Ia mempertanyakan kenapa tiba-tiba pengadilan tinggi membuat penetapan melakukan penahanan.

Tidak hanya itu, Taufiq kemudian mengaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP soal asas legalitas yakni tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Kalau bicara aturan, aturan itu bukan hanya undang-undang, penetapan
hakim itu termasuk aturan, ada gak sebelumnya penetapan di hakim pengadilan tingkat pertama yang memang memerintahkan HRS itu ditahan," imbuhnya.

Baca Juga: Tim Advokasi HRS Beberkan Kegiatan Habib Rizieq Selama di Tahanan, Ada Tadarusan hingga Agustusan

"Kalau itu tidak ada, tidak boleh. Dari mana acuannya? Pasal 21 KUHP," sambung dia.

Pakar pidana itu meluruskan soal Sistem Peradilan Pidana (SPP). Proses penahanan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, misal alasannya melarikan diri dan sebagainya.

"Itu dimulai sudah dari pertama, perkara di tingkat pertamanya selesai dan
berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengadilan pertama tidak menahan, bagaimana pengadilan tinggi menahan?" pungkas Taufiq. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler