HRS Batal Bebas, Refly Harun: Demi Hukum Harusnya Hari Ini Dibebaskan

9 Agustus 2021, 17:09 WIB
HRS Batal Bebas, Refly Harun: Demi Hukum Harusnya Hari Ini Dibebaskan /Tangkapan layar/YouTube Refly Harun dan Instagram berbagai sumber

ISU BOGOR - Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kasus Petamburan yang diperintahkan selama 8 bulan penjara habis pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, seharusnya hari ini Senin, 9 Agustus 2021 HRS dibebaskan.

"Demi hukum harusnya hari ini dibebaskan, karena masa penahanan 8 bulan itu sudah habis," katanya dikutip Isu Bogor dari YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megemendung Bogor, Habib Rizieq Bebas dari Penjara Hari Ini?

Namun, HRS batal bebas hari ini. Refly Harun menyebut ada persoalan kasus lain yakni RS Ummi, di mana HRS sudah dihukum selama 4 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri.

"Tentu saja belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengupayakan banding," ujar Refly Harun.

"Dari awal untuk RS Ummi ini tidak ada perintah penahanannya," sambungnya.

Baca Juga: Refly Harun Blak-blakan: Kalau Ingin Bangsa Ini Rekonsiliasi, Bebaskan Saja Habib Rizieq

Refly Harun kembali mengatakan, perintah penahanan untuk kasus Petamburan sudah selesai.

"Apalagi seandainya jaksa penuntut umum tidak menggajukan upaya kasasi, karena dikasih waktu satu minggu untuk memutuskan mengajukan kassi atau tidak," kata Refly.

Artinya, untuk penahanan yang masih justified adalah penahanan dalam kasus RS Ummi.

Baca Juga: Sindir Pedas Anggota DPR yang Isoman di Hotel, Habib Fahmi Alkatiri: Apa Guna Kalian Jadi Wakil Rakyat...

Menurut Refly harun, berdasarkan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) memang terjadi kontroversi, terjadia polemik.

"Tetapi ada yang mengatakan bahwa ditahan atau tidaknya itu terserah majelis hakim pengadilan tinggi," ungkapnya.

Namun, kara dia, persoalannya adlaah majelis hakim pengadilan tinggi untuk memeriksa perkara RS Ummi belum terbentuk.

Baca Juga: Usai Bertemu Jokowi Kemudian Unggah Video Silaturahmi dengan Habib Hasan, Instagram Bima Arya Diserbu Warganet

"Jadi, tidak ada penetapan untuk menahanan kembali HRS ini," sebut HRS.

"Pertanyaannya adalah siapa yang mengeluarkan keputusan untuk penahanan tersebut dalam konteks RS Ummi ini," tutup Refly Harun.

Seperti diketahui, HRS batal bebas hari ini. Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum HRS, Ichwan Tuankotta.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Ini Sungguh Menggelikan

"Belum (bebas hari ini), habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," terangnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler