Moeldoko Tunjuk Kuasa Hukum untuk Ultimiatum ICW, Otto Hasibuan: Klien Kami Masih Sangat Bijaksana

29 Juli 2021, 16:36 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan ditunjuk Moeldoko sebagai kuasa hukum untuk melawan ICW atas tuduhan keterlibatan berburu rente di tengah pandemi COVID-19 /Tangkapan layar YouTube/Starpro Indonesia

ISU BOGOR - Otto Hasibuan yang ditunjuk Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai kuasa hukum mengaku kliennya masih sangat bijaksana tidak langsung melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi soal tuduhan berburu rente di tengah pandemi COVID-19.

"Klien kami masih sangat bijakasana, tidak langsung melaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan berburu rente dan bisnis impor beras," ungkap Otto Hasibuan dalam konferensi pers daringnya, Kamis 29 Juli 2021.

Menurut Otto Hasibuan, kliennya yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memberikan kesempatan kepada ICW selama 1X24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras.

Baca Juga: Faisal Basri Desak Presiden Jokowi untuk Keluarkan Ngabalin dan Moeldoko dari Istana, Kenapa?

"Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan Media elektronik kepada klien kami," tegas Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan yang juga mejabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan kliennya sengaja memberi waktu ICW untuk membuktikan soal tuduhan adanya kerjasama HKTI dimana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor beras.

Meski demikian, Otto Hasibuan membenarkan bahwa anak Moledoko bernama Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham PT Noorpay, tapi tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Baca Juga: Somasi AHY Disebut Dagelan, Demokrat Moeldoko: Pengadilan Belum Final

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum KSP Moeldoko telah menganalisa tudingan ICW soal berburu rente di tengah pandemi COVID-19.

"Saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW,"

"Kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU tersebut," tegas Otto Hasibuan.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Beri 3 Opsi, Dijawab 4 Poin Oleh Demokrat Moeldoko: Silahkan SBY Buat Partai Cikeas

Dalam konferensi pers ini, Otto Hasibuan juga menegaskan Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin.

Kemudian Otto Hasibuan juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah bekerjasama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

"PT Noorpay ini bukan perusahaan yang bergerak dalam Ivermectin, maupun perusahaan bergerak di bidang ekspor beras mereka bergerak di bidang IT, jadi sehingga tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis Ivermectin dan tidak ada kaitannya pula dengan bisnis beras."

Baca Juga: Aneh, Kini Demokrat Moeldoko Dukung AHY Jadi Gubernur Jakarta

"Sedangkan ICW tegas tegas menyatakan ada kerjasama antara PT noorpay melalui HKTI di mana HKTI ini ketuanya adalah Pak Moeldoko pernah melakukan ekspor beras." ucapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler