Usai dr Louis Owien Dibebaskan, dr Adib: Dia Memang Dokter dan Anggota IDI Tarakan Tapi Tidak Aktif

14 Juli 2021, 13:17 WIB
Ketua Tim Mitigasi Dokter Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi dalam wawancara di Podcast Deddy Corbuzier, Rabu 14 Juli 2021. /Tangkapan layar Channel YouTube Deddy Corbuzier

ISU BOGOR - Ketua Tim Mitigasi Dokter Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi menyatakan bahwa dr Louis Owien yang sempat ditangkap lalu dibebaskan kembali oleh polisi merupakan seorang dokter.

"Kalau status dia (dr Louis) memang dokter, dia dokter, jadi IDI-nya terakhir itu memang keanggotaan terakhirnya di IDI Tarakan, tapi laporan dari teman Tarakan habis itu tidak aktif," kata dr Adib di Channel YouTube Deddy Corbuzier, Rabu 14 Juli 2021.

Setelah tidak aktif di IDI, dr Adib mengungkapkan kemunculannya di akun media sosial kemudian heboh di masyarakat karena pernyataannya.

Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Tegaskan Pandemi Tak Bisa Dilawan dengan Vaksin, IDI: Setengah Setuju

"Ada kewajiban dan hak anggota, salah satunya, tentunya ada proses pembinaan, dia harus melaporkan dirinya, kemudian melakukan proses kredensialing," ungkap dr Adib.

Kalau memang dr Louis setelah dari IDI Tarakan lalu pindah ke Jakarta, kata dr Adib, tentunya harus ada mutasi keanggotaan, namun itu tidak dilakukan.

"Sehingga kitapun sebagai organisasi ya, kita tidak punya kewajiban untuk sebagai organisasi dalam hal melakukan pembinaan, melindungi dan lain sebagainya (kepada dr Louis)," ungkap dr Adib.

Baca Juga: Kutip Presiden Jokowi Jangan Tergesa-gesa, IDI Harap Pemerintah Hati-hati Keluarkan Vaksin Corona

Sebab, lanjut dr Adib, dirinya tidak mengetahui saat ini statusnya seperti apa, karena sesuai dengan ketentuan AD/ART PB IDI ada hak dan kewajiban yang harus ditaati anggota.

"Itu yang tidak dilakukan oleh beliau," papar dr Adib.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Louis ditangkap Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2021. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan dr Louis Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: IDI Bogor Berduka, 100 Tentara Covid-19 Meninggal di Saat Pandemi

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.

Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat itu belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan ditangkapnya dr Louis Owien.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Louis saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: IDI Sambut Baik Kerjasama Riset Eucalyptus dengan Kementan

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Kombes Pol Yusri.

Sekadar diketahui, dr Louis Owien dalam beberapa waktu terakhir ini menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Louis terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler