Kutip Presiden Jokowi Jangan Tergesa-gesa, IDI Harap Pemerintah Hati-hati Keluarkan Vaksin Corona

- 22 Oktober 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona. Otoritas Brasil umumkan satu relawan uji klinis vaksin meninggal dunia pada Rabu 21 Oktober 2020.
Ilustrasi vaksin virus corona. Otoritas Brasil umumkan satu relawan uji klinis vaksin meninggal dunia pada Rabu 21 Oktober 2020. /Dok PRFM.

ISU BOGOR - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan harapan bahwa pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tergesa-gesa soal vaksinasi corona virus diease (Covid)-19, benar-benar dilaksanakan dengan hati-hati kepada masyarakat.

Berdasarkan surat PB IDI yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan, PB IDI menyampaikan terima kasih adanya upaya pemerintah dalam pengadaan vaksin, namun juga meminta pelaksanaan vaksinasinya dilakukan dengan persiapan yang matang.

"Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih yang menandatangani surat ditujukan pada Menteri Kesehatan tersebut dikutip IsuBogor.com dari Antara.

Baca Juga: Perjuangan Kunoichi Konoha, Hinata Inspirasikan Naruto

Daeng mengatakan menurut IDI ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan yaitu vaksin yang akan digunakan sudah terbukti efektivitasnya, imunogenitasnya serta keamanannya dengan dibuktikan adanya hasil yang baik melalui uji klinik fase tiga yang sudah dipublikasikan.

Ia mengungkapkan, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brazil sudah selesai dilaksanakan pada 9.000 relawan, namun hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 relawan.

"Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase tiga. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa program vaksinasi adalah sesuatu program penting namun tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa," kata Daeng.

Selain itu Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin dapat dilakukan melalui proses Emergency use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 dalam situasi pandemi. Izin tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai otorisasi yaitu Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.


Dalam melakukan atau menentukan hal ini, PB IDI amat meyakini bahwa BPOM tentu juga akan memperhatikan keamanan, efektivitas dan imunogenitas suatu vaksin, termasuk bila terpaksa menggunakan skema EUA. "Kami yakin bahwa BPOM akan menjaga kemandirian dan profesionalismenya," katanya.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x