Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Rehabilitasi, Kombes Pol Hengki: Tetap Kami Lanjutkan hingga Persidangan

10 Juli 2021, 16:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi tegaskan perkara narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap dilanjutkan hingga persidangan, meski pihak keluarga mengajukan rehabilitasi. /Dok.Humas Polri/

ISU BOGOR - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap dilanjutkan hingga persidangan. Meski pihak keluarga Bakrie mengajukan rehabilitasi.

"Rehabilitasi itu adalah kewajiban dari Undang-undang dan kemudian dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu 10 Juli 2021.

Kombes Pol Hengki menegaskan perkara narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap akan dilanjutkan hingga meja hijau.

Baca Juga: Nia Ramadhani Menangis Mengaku Salah: Saya Sadar Seharusnya Saya Memberikan Contoh yang Baik

Baca Juga: Aburizal Bakrie Maafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Juru Bicara: Beliau Minta Keduanya Untuk Tabah

"Perkara (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) akan tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang. Nanti akan divonis oleh hakim," tegas Kombes Pol Hengki.

Dalam persidangan sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, ancaman maksimalnya adalah 4 tahun penjara.

"Ini yang perlu diluruskan, dan kemudian untuk rehabilitasi ini. Itu bukan dilaksanakan oleh penyidik," ungkap Kombes Pol Hengki.

Baca Juga: Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kombes Pol Hengki Beberkan 5 Pemasok Narkoba Kalangan Tertentu

Baca Juga: Tanggapi Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Aburizal Bakrie Sebut Ini Cobaan

Menurutnya, pihak keluarga Bakrie telah mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap pasangan artis dan pengusaha itu.

"Ada permohonan dari keluarga kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim assement terpadu, oleh BNN (Badan Narkotika Nasional)," katanya.

Tim assement itu ada yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, psikiater, hingga dokter.

"Diluar penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Tetapi perlu kami tekankan lag, seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler