Habib Rizieq Sebut Bohong, Mahfud MD: Kerumunan Petamburan Bukan Lagi Diskresi Pemerintah Tapi Pelanggaran

27 Maret 2021, 09:13 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta. /Dok. ANTARA dan Twitter/@mohmahfudmd.

ISU BOGOR - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhkukam) Mahfud MD menepis semua tudingan Habib Rizieq Shihab yang menyebutnya bohong dan berperan atas timbulnya kerumunan saat tiba di Indonesia. Menurutnya, kerumunan setelah diantar ke petamburan bukan lagi diskresi pemerintah, tapi pelangaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu pagi 28 Maret 2021. Mahfud mengunggah video YouTube saat Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS (Habib Rizieq Shihab) boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Sidang Offline, Tapi Tak Jamin Simpatisan Tidak Berkerumun

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Habib Rizieq di Bogor tentang Pesantren Megamendung Akan Diperluas 100 Hektar Lagi

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu jelas dari video tersebut waktu itu pulangnya Habib Rizieq memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah melalui Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sampai ke Petamburan.

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," jelasnya.

Sehingga, lanjut Mahfud, alibi Habib Rizieq salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menkopolhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.

"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," paparnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq memang diketahui menyelenggarakan undangan pernikahan anak perempuannya di Petamburan setibanya di Indonesia.

Di lokasi yang sama, diselenggarakan juga acara Maulid Nabi yang didatangi ribuan orang, dan Habib Rizieq sebagai salah satu pengisi acaranya.

Baca Juga: KY Nilai Persidangan Kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Sudah Sesuai Ketentuan Hukum Acara

Baca Juga: Soal Usulan Habib Rizieq Diangkat Jadi Duta Vaksin, Ini Kata Jubir Satgas COVID-19

Habib Rizieq juga kemudian diketahui mengisi acara di sejumlah lokasi lain. Mulai dari di kawasan Jakarta Selatan, hingga di pondok pesantren yang ja pimpin di Megamendung, Bogor, yang mendatangkan banyak massa.

Tudingan Mahfud MD berbohong itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq juga menyebut sejumlah pejabat negara lainnya, seperti Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Mantan Menteri Kesehatan Terawan, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Wali Kota Bogor Bima Arya disebut khianat.

Habib Rizieq mengaku kecewa saat dirinya berobat dengan dana pribadi, justru malah dikriminalisasi. Kekecewaannya semakin menjadi ketika dirinya dan pihak Rumah Sakit Ummi, mulai dari Dirut hingga satpam malah difitnah dengan berita bohong.

"Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya," katanya dalam sidang pembacaan eksepsi, Jumat 26 Maret 2021.

Habib Rizieq menambahkan, tuntutan itu tetap dilakukan Bima Arya meski dirinya berjanji mencabut laporan tersebut. Terlebih, ketika janji itu diklaimnya diungkapkan di depan Habib dan Ulama Kota Bogor.

"Tapi faktanya Walikota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habib dan ulama," jelasnya.

Menurutnya, hal itu jelas merupakan kejahatan Walikota Bogor bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Khususnya menyangkut kriminalisasi terhadap pasien, dokter dan rumah sakit.

"Jika saya merahasiakan hasil pemeriksaan saya, karena memang pasien dilindungi UU Kesehatan," katanya.

Alih-alih memeriksa dan menahan dirinya, Habib Rizieq mengatakan, semestinya Kepolisian dan Kejaksaan bisa memproses para pejabat yang menyebarkan berita bohong.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler