Hal ini sesuai dengan temuan dari Turnbackhoax.id.
"Tidak ada pembahasan apapun dalam video berdurasi 10 menit 23 detik tersebut terkait klaim bahwa Ubedillah dibayar puluhan juta rupiah oleh Bahar bin Smith untuk melaporkan Gibran ke KPK," tulis Turnbackhoax.id seperti dikutip Isu Bogor.
Video tersebut salah dan termasuk dalam kategori konseksi yang salah.
Seperti diketahui memang beberapa waktu lalu Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. ***