Penyebar Foto Asusila di Bogor Diringkus, Kapolres: Motifnya Sakit Hati Karena Ditinggal Nikah

- 20 November 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi foto asusila di Media Sosial. /PRFM
Ilustrasi foto asusila di Media Sosial. /PRFM /

"Dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah