Bogor Perpanjang PSBB, Iwan: Pengawasan Tempat Wisata di Kawasan Puncak Harus Diperketat

- 26 Oktober 2020, 19:26 WIB
ILUSTRASI kawasan Puncak Bogor.*
ILUSTRASI kawasan Puncak Bogor.* //pexels
 
ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dipastikan akan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berakhir, pada Selasa 27 Oktober 2020.

Hal tersebut diungkapkan, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam rapat yang membahas rencana perpanjangan PSBB Pra AKB di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 26 Oktober 2020.

"Tadi sempat dibahas semua bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, mulai dari perpanjangan PSBB Pra AKB yang berakhir besok hingga masalah antisipasi penyebaran Covid-19 libur panjang cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," kata Iwan.
 
 
Terkait perpanjangan PSBB, Iwan Setiawan meminta kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif segera mengkomunikasikan dengan wilayah Kota Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), sehingga kebijakan yang diambil selaras. 

"PSBB Pra AKB perpanjangan ketiga akan berakhir 27 Oktober 2020 besok, DKI Jakarta sudah memperpanjang PSSB kembali. Kita masih menunggu arahan Gubernur Jawa Barat dan koordinasi dengan daerah Bodebek lainnya, Pemkab Bogor sudah siap memperpanjang,"

"Oleh karena itu saya minta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif mengkomunikasikan dengan wilayah Bodebek lainnya baik jenis kegiatan yang diperbolehkan ataupun waktu operasionalnya,” kata Iwan.
 

Lebih lanjut untuk mengantisipasi libur panjang, Iwan menginginkan langkah-langkah strategis dari Satgas Kabupaten Bogor dan Satgas Kecamatan.

“Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 ditempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum," katanya.

Khusus tempat wisata, lanjut Iwan, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbu) yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner dan oleh-oleh.
 
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Vila-Vila Kawasan Puncak Dilarang Disewakan

"Di Lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau monev yang melibatkan Satgas, lintas perangkat daerah dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin Gerakan Masker (Gemas) dan penerapan Protokol Kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat," lanjutnya.

Iwan juga berharap sosialisasi terus gencar dilakukan agar masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak untuk berpikir ulang.

“Sosialisasi pada masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak harus lebih aktif lagi. Masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat," katanya.
 
Baca Juga: Kunjungi Nol Kilometer Ciliwung Puncak Bogor, Doni Monardo Apresiasi Kepala Daerah Tanggap Bencana

Adapun batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku, Protokol Kesehatan 3M akan lebih diperketat dan kita akan adakan rapid test untuk mereka yang akan masuk ke wilayah Puncak.

"Kita sudah instruksikan camat khususnya Camat Ciawi, Megamendung dan Cisarua untuk memantau tempat-tempat wisata dan restoran dan memastikan Protokol Kesehatan 3M diterapkan secara maksimal,” pungkasnya.***
 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x