Namun, ia menyebut pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Fitria menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi.
"Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm," ungkapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jelang Liburan, Bogor Hujan Sepanjang Hari
Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan. ***