Sekedar diketahui, Cai Chang Pan merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 110 kg pada 2016.
Baca Juga: Pagi Tabrakan Beruntun di Puncak, Sore Hari Truk Rem Blong Tabrak 2 Mobil di Gerbang Tol Ciawi
Baca Juga: Cek Fakta : Keliru Seluruh ASN Kelurahan Bogor Barat Positif Covid-19, Benar Adalah 1 Orang
Kasus Cai Chang Pan ini sempat membuat heboh dan menjadi buah bibir lantaran kabur dari Lapas Klas I Tangerang dengan cara menggali tanah ruang tahanannya, pada 14 September 2020 lalu.
Cai Chang Pan lantas melarikan diri ke hutan di kawasan Tenjo, wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Yusri Yunus pada awal Oktober lalu sempat menyatakan Cai Chang Pan juga sempat mengajak teman satu selnya untuk ikut melarikan diri.
Baca Juga: Kesal Batal Tawuran, 8 Pemuda Bogor Barat Ini Diringkus di Tangerang Gegara Curas
Baca Juga: 154 Kepala Keluarga di Bogor Barat Terima BSPS dari Kementerian PUPR
Namun, teman satu sel itu menolak tawaran Cai Chang Pan untuk kabur dari lapas.
Berdasarkan hasil gelar perkara awal, dua sipir diduga terindikasi membantu pelarian Cai Chang Pan.