Kabar Baik, Kota Bogor Zona Oranye dan Restoran Boleh Terima Pelanggan Maksimal Jam 9 Malam

- 14 Oktober 2020, 07:38 WIB
Sat Pol PP Kota Bogor menindak Upnormal di Jalan Padjajaran, Kota Bogor karena melanggar jam malam, 31 Agustus 2020
Sat Pol PP Kota Bogor menindak Upnormal di Jalan Padjajaran, Kota Bogor karena melanggar jam malam, 31 Agustus 2020 /Chris Dale

Catatan Dinkes Kota Bogor, kapasitas ruang isolasi dan ICU khusus Covid-19 di Kota Bogor terus ditingkatkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus aktif yang membutuhkan perawatan intensif. Jumlah tempat tidur isolasi per 11 Oktober 2020 adalah 371 unit dengan ICU 14 unit dari 21 rumah sakit rujukan Covid-19 di kota hujan.

Keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 per 11 Oktober 2020 sebesar 51 persen dan tempat tidur ICU sebesar 64 persen. Sementara di Pusat isolasi BNN Lido dengan kapasitas 100 tempat tidur, terisi 33 (33 persen).

Rinciannya, pasien asal Kota Bogor sebanyak 88 orang (44,7 persen), pasien asal Kabupaten Bogor 83 orang (42,1 persen) dan pasien asal kota lain 26 orang (13,2 persen).

 Baca Juga: Waw, Warganet di Twitter Kagumi Nia Ramadhani Cara Mendidik Anak, Bagian Ini

“Kami melihat trennya masih sama, klaster terbesar adalah klaster keluarga. Namun apabila di dalami, klaster keluarga itu terpapar karena dua hal, yakni dari tempat kerja, kedua dari luar kota. Sedangkan penularan agak minim terjadi di rumah makan dan restoran.
Forkopimda sepakat untuk menguatkan pengawasan di perkantoran,” jelasnya.

“Kami menghimbau agar perkantoran membentuk satgas sendiri dan nanti kita akan cek berdasarkan di wilayah apakah seluruh kantor-kantor akan memiliki satgas sendiri yang akan berkoordinasi dengan satgas covid di Kota Bogor,” tambah Bima Arya. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah