Selain rekayasa lalu lintas, Dishub Kabupaten Bogor juga sedang berupaya dalam melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas yang dibutuhkan di sepanjang jalur bekas penertiban PKL hingga kawasan Rest Area Gunung Mas.
Baca Juga: Sosialisasi Masih Terbatas, SKEM dan LTHE Belum Membumi di Kawasan Wisata Puncak Bogor
“Untuk sarana penerangan jalan umum (PJU), karena itu jalan nasional maka kewenangannya ada di kementerian. Tapi kita tetap bergerak, setiap titik-titik yang padam dilakukan perbaikan," terang Dadang.
"Alhamdulillah kemarin sudah sampai 10 titik PJU yang padam kita hidupkan kembali. Rambu-rambu juga akan dipasang di sepanjang jalan yang sudah kita bersihkan dari PKL. Kita pasang rambu dilarang berhenti, jarak titiknya per 25 meter,” imbuhnya.
Dadang berharap, dengan upaya yang mereka lakukan, rest area bisa dimaksimalkan pemanfaatannya. Pemerintah sudah siapkan fasilitas di sana, dan masyarakat termasuk para pedagang bisa memanfaatkannya dengan baik.***