Siap-siap, Rekayasa Lalu Lintas Baru Akan Berlaku di Puncak Bogor Pasca Penertiban PKL

- 30 Juni 2024, 15:12 WIB
Dishub Kabupaten Bogor terapkan rekayasa lalu lintas baru di Puncak.
Dishub Kabupaten Bogor terapkan rekayasa lalu lintas baru di Puncak. /dok. Diskominfo Kabupaten Bogor/

ISU BOGOR - Pasca penertiban pedangan kaki lima (PKL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor akan menetapkan rekayasa lalu lintas baru. Hal ini berkaitan dengan upaya meramaikan Rest Area Gunung Mas yang menjadi tempat baru PKL yang ditertibkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, pasca penertiban PKL di kawasan Puncak, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas aru di sekitar Rest Area Gunung Mas.

Sesuai dengan hasil rapat bersama Polres Bogor, Dishub Kabupaten Bogor sepakat menjadikan rest area sebagai jalan masuk menuju Agrowisata Gunung Mas. Jadi, pengunjung yang akan masuk ke Gunung Mas harus melewati kawasan rest area.

“Rekayasa lainnya adalah mengatur arah masuk dan keluar kendaraan ke kawasan wisata Gunung Mas. Jadi, masuknya dari gerbang rest area dan keluar melalui pintu Gunung Mas," jelas Dadang.

Baca Juga: Soal Penertiban PKL di Puncak, Kades Tugu Selatan Minta Pemkab Bogor Perhatikan Ekonomi Masyarakat

"Dengan begitu semua yang akan masuk ke kawasan Gunung Mas harus melewati rest area Puncak. Rekayasa lalin ini akan kita uji coba pada hari Sabtu dan Minggu disaat Puncak ramai wisatawan,” sambungnya.

Tak hanya kebijakan baru keluar masuk menuju Gunung Mas, Dishub Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor juga menetapkan rekayasa one way baru. Saat one way diberlakukan, kendaraan yang menunggu giliran bakal dimasukkan ke rest area menyesuaikan kapasitas yang ada. 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Dadang, setiap hari akan ada 20 orang yang bertugas di Jalan Raya Puncak dan 4 petugas yang berjaga di rest area.

Harapannya, jika kendaraan yang terjebak one way masuk ke rest area, maka kawasan tersebut akan ramai oleh pengunjung.

Selain rekayasa lalu lintas, Dishub Kabupaten Bogor juga sedang berupaya dalam melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas yang dibutuhkan di sepanjang jalur bekas penertiban PKL hingga kawasan Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga: Sosialisasi Masih Terbatas, SKEM dan LTHE Belum Membumi di Kawasan Wisata Puncak Bogor

“Untuk sarana penerangan jalan umum (PJU), karena itu jalan nasional maka kewenangannya ada di kementerian. Tapi kita tetap bergerak, setiap titik-titik yang padam dilakukan perbaikan," terang Dadang.

"Alhamdulillah kemarin sudah sampai 10 titik PJU yang padam kita hidupkan kembali. Rambu-rambu juga akan dipasang di sepanjang jalan yang sudah kita bersihkan dari PKL. Kita pasang rambu dilarang berhenti, jarak titiknya per 25 meter,” imbuhnya.

Dadang berharap, dengan upaya yang mereka lakukan, rest area bisa dimaksimalkan pemanfaatannya. Pemerintah sudah siapkan fasilitas di sana, dan masyarakat termasuk para pedagang bisa memanfaatkannya dengan baik.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah