Tidak Puas dengan UU Omnimbus Law Cipta Kerja, Opsi Wali Kota Bogor Bima Arya Judicial Review ke MK

- 11 Oktober 2020, 17:53 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar konferensi pers.*
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar konferensi pers.* /Iyud Walhadi/Prokompim

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor memberikan catatan terkait berlakunya undang-undang omnibus law yang baru saja disahkan. Masyarakat pun bisa memprotes undang - undang melalui judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bima menilai pemangkasan kewenangan daerah oleh pusat bertolak belakang dengan semangat otonomi dareah.

Kritikan Bima Arya itu ia posting melalui instagram @bimaaryasugiarto, Minggu 11 Oktober 2020 dan telah ditonton sebanyak 34.000 dan ratusan komentar setelah di posting sekitar 3 jam lalu.

Baca Juga: Heboh Fenomena Lintang Kemukus Juga Terjadi di Negara Ini dengan Sebutan Fireball, Ini kata LAPAN

Bima melihat, ikhtiar Pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sangat baik.

Namun demikian, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik.

Padahal sejak awal reformasi semangat konstitusi kita adalah otonomi daerah yang diperluas. Karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau.

Baca Juga: Fenomena Lintang Kemukus Muncul di Langit Jawa, Antara Mitos dan Tetengger Pagebluk
.
"Betul, bahwa banyak persoalan terkait dengan pelayanan publik di daerah tapi bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah?," papar Bima Arya.

Jika pemerintah pusat memiliki program strategis nasional dan ini harus dilaksanakan di daerah. Bima Arya pun mempertanyakan efek atau akibat dari itu.

Apakah program strategis nasional ini sesuai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang dicanangkan daerah?

“Apakah nanti program strategis nasional ini sesuai dengan rencana jangka panjang dan menengah daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Siapkan Kocek Rp14 Juta untuk Iphone 12, Berikut Spesifikasinya

Karena itu, ada dua opsi yang bisa diambil oleh pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi undang-undang ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Ikhtiar Pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sangat baik. . Namun demikian, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik. . Padahal sejak awal reformasi semangat konstitusi kita adalah otonomi daerah yang diperluas. Karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau. . Betul, bahwa banyak persoalan terkait dengan pelayanan publik di daerah tapi bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah? Karena itu dua opsi yang bisa diambil adalah: 1. Menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan konstitusi kita dengan proses judicial Review ke Mahkamah Konstitusi 2. Membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. Salam.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bima Arya (@bimaaryasugiarto) pada

 

Karena itu dua opsi yang bisa diambil adalah:

1. Menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan konstitusi kita dengan proses judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. 

2. Membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Catatan ini sebagaimana kapasitas saya sebagai kepala daerah. Salam. Terimakasih,” kata Bima Arya mengakhiri video itu.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah