DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Penyelenggaraan Pemakaman: Bebas Retribusi dan Lebih Nyaman

- 12 Juni 2024, 14:22 WIB
Kota Bogor telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman untuk disahkan jadi Perda.
Kota Bogor telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman untuk disahkan jadi Perda. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman untuk disahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Perubahan signifikan ini mencakup penghapusan pungutan retribusi pemakaman dan peningkatan kenyamanan area pemakaman dengan taman-taman hijau.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Gilang Gugum Gumelar, menyatakan bahwa beberapa hal substansial telah dituangkan dalam Raperda tersebut. "Kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor," ujarnya pada Selasa, 11 Juni 2024.

Raperda ini disusun dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak. Hal ini juga selaras dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru untuk Bahas Raperda

Raperda ini disepakati untuk menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar pada Senin, 10 Juni 2024. "Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami mohon untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman," demikian disampaikan di akhir rapat paripurna pengesahan perda tersebut.

Penjabat Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda ini. Ia berharap Perda ini bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian dari objek retribusi.

"Dengan kata lain, retribusi pemakaman sudah tidak dipungut lagi," tegas Hery. Ia menambahkan bahwa ke depan, area pemakaman diharapkan tidak lagi menjadi tempat yang menyeramkan, melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman. Perda ini juga mengamanatkan terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah Kota Bogor.

"Perda ini juga diharapkan memastikan pemakaman yang disediakan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat," tambahnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah