Karyawan Peternakan Bebek di Bogor Curi Belasan Karung Pakan, Terancam 7 Tahun Penjara

- 5 Juni 2024, 09:04 WIB
Seorang karyawan peternakan bebek di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial I (34) diringkus polisi atas dugaan pencurian
Seorang karyawan peternakan bebek di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial I (34) diringkus polisi atas dugaan pencurian /Foto/Ist

ISU BOGOR - Seorang karyawan peternakan bebek di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial I (34) diringkus polisi atas dugaan pencurian belasan karung pakan bebek.

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Senin 3 Juni 2024. Pengelola peternakan bebek melaporkan adanya pengurangan tumpukan pakan bebek di gudang penyimpanan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil memberhentikan sebuah mobil yang diduga mengangkut pakan bebek curian," ujar Sumijo dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 12 karung pakan bebek di dalam bak mobil.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Tersangka Pencurian Mobil, 2 Pelaku Masih Buron

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa I, karyawan peternakan bebek tersebut, adalah pelakunya. Kepada polisi, I mengakui perbuatannya dan berniat menjual pakan bebek curian tersebut.

"Motif pencurian dan kemungkinan adanya pelaku lain masih dalam pendalaman," terang Sumijo.

Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah