Pencurian Handphone di Rumpin Bogor, 2 Pelaku Diringkus Polisi

- 27 Januari 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian handphone ditangkap polisi
Ilustrasi pelaku pencurian handphone ditangkap polisi /Pexels/
ISU BOGOR - Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kampung Cikadu, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dua pelaku berinisial sdr W (30) dan sdr T (25) berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian handphone (HP) pada hari Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, kejadian ini bermula ketika korban, berinisial SU (22), sedang memasak di warung miliknya.

"Dua pelaku tiba-tiba muncul, mengambil handphone korban yang tergeletak di meja warung, dan memasukkannya ke dalam kantong switer," kata Sumijo dalam keterangannya, Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga: Waspada! Begini Modus Pencurian Helm di Minimarket Bogor yang Terekam CCTV

"Korban SU yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sambil berteriak dan berhasil menarik baju salah satu pelaku kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar," sambungnya.

Salah satu warga setempat, Ady Maryono, yang melihat dan turut membantu korban kejadian tersebut pun kemudian langsung membantu melaporkan ke pihak kepolisan.

"Setelah mendapatkan informasi, piket Polsek Rumpin segera bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti berupa handphone Vivo Y20 warna biru berhasil diamankan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Berujung Damai, Kapolres Tangsel: Ibu M Ada Kelainan Tapi...

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihak kepolisian sudah mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. ***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x