Edarkan Sabu, Penjual Nasi Ditangkap di Depan Stasiun Bojonggede

- 27 Mei 2024, 14:11 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /Dok/pikiran-rakyat

ISU BOGOR - Jajaran Polsek Bojonggede berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang pengedar sabu berinisial RHM bin AMR (36) asal Bangkalan, Madura, ditangkap di depan Stasiun Bojonggede pada Jumat 24 Mei 2024.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Bojonggede mendapatkan informasi terkait peredaran sabu yang berkedok warung nasi di dekat stasiun. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal melakukan observasi dan undercover untuk memastikan kebenarannya.

"Pada hari Jumat 24 Mei 2024 sekitar pukul 21.43 WIB, di depan Stasiun Kereta Api Bojonggede, Jalan Raya Bojonggede RT 3/1, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Opsnal Reskrim Bojonggede melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RHM bin AMR," ujar Ade.

Baca Juga: Polisi Gerebek Produsen Cokelat Ganja di Bojonggede Bogor, 4 Tersangka Diringkus

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di atas lemari.

"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambung Ade.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah sabu dengan berat 8,24 gram. "Satu plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 8,24 gram," papar Ade.

Ade menambahkan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah