ISU BOGOR – Menjelang libur panjang Waisak dan cuti bersama, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mulai menerapkan sistem ganjil genap (gage) dari hari ini hingga Minggu mendatang.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menuju kawasan Puncak, Bogor, yang sering mengalami kemacetan parah selama periode liburan.
Sistem ganjil genap akan berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua berpelat hitam atau pribadi.
Baca Juga: Catat! Ganjil Genap Puncak Bogor Mulai Berlaku Besok hingga 26 Mei 2024
![Catat! Ganjil Genap Puncak Bogor Mulai Berlaku Besok hingga 26 Mei 2024](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/21/1124289368.jpg)
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Jadwal Ganjil Genap
Menurut peraturan tersebut, pada hari libur nasional atau tanggal merah, sistem ganjil genap diberlakukan mulai H-1 hingga akhir hari libur pada pukul 24.00 WIB.
Oleh karena itu, sistem ganjil genap dimulai lebih awal, yakni pada Rabu, 22 Mei 2024, pukul 15.00 WIB, dan akan berakhir pada Minggu, 26 Mei 2024, pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Angin Kencang dan Longsor Terjang Puncak Bogor, 7 Rumah Rusak