Polsek Rumpin Bekuk Pelaku Penjambretan di Tegal Gede

- 17 April 2024, 18:20 WIB
Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jalan Perempatan Tegal Gede
Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jalan Perempatan Tegal Gede /Foto/Ist

ISU BOGOR - Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jalan Perempatan Tegal Gede, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, menjelaskan bahwa aksi penjambretan ini dilakukan oleh dua orang pelaku, J dan ZF, terhadap korban Rositoh. "Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang kerja dari Alfamart di Kecamatan Jasinga," kata dia.

Ketika sampai di perempatan Tegal Gede, Rositoh tiba-tiba dipepet oleh dua orang pengendara sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menarik tas selempang Rositoh dan kabur. "Korban berteriak minta tolong dan warga sekitar pun mengejar para pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Pekerja Pasar Malam Tewas Tersengat Listrik saat Menyambung Kabel di Rumpin Bogor

Upaya warga membuahkan hasil. Satu orang pelaku, J, berhasil diamankan. Sedangkan pelaku lainnya, ZF, kabur. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZF di sebuah kebun pada hari Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa J dan ZF beraksi bersama untuk melakukan penjambretan. Mereka memanfaatkan situasi jalan yang sepi untuk melancarkan aksinya," tuturnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, tas selempang, dan satu unit handphone merk Iphone.

"Saat ini, kedua pelaku, J dan ZF, telah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x