Minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa pada belum membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, sehingga dialihkan menjadi pembelajaran daring, sama halnya dengan pelaksanaan wisuda, dan ekstrakulikuler.
Baca Juga: Zona Merah Corona, PSBMK Kota Bogor Diperpanjang Hingga 13 Oktober 2020
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat tak meniru DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, melainkan tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) akhir Oktober 2020.***