Petugas Gabungan Gagalkan Pencurian Rumah Kontrakan di Tangerang, Dua Pelaku Diringkus

- 21 Juli 2022, 08:51 WIB
Foto Ilustrasi pencurian. Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Foto Ilustrasi pencurian. Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. /Pixabay/mohamed hassan/
ISU BOGOR - Petugas gabungan dari Polresta Tangerang Polda Banten yang sedang melakukan observasi wilayah berhasil menggagalkan aksi pencurian rumah kontrakan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 19 Juli 2022.
"Tersangka FS (33) berhasil ditangkap di TKP, sedangkan tersangka RP (25) sempat melarikan diri, namun tidak lama kemudian kami berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dikutip dari PMJNews, Kamis 21 Juli 2022.

 

Raden menerangkan kedua tersangka merusak kunci rumah kontrakan yang sedang ditinggalkan penghuninya. Setelah berhasil masuk, kedua tersangka mengacak-acak isi rumah kontrakan. Kedua tersangka sempat berhasil membawa 1 unit telepon seluler milik penghuni kontrakan.
 

 

"Kedua tersangka merusak gembok kontrakan dengan kunci letter L modifikasi. Tersangka FS memasuki kontrakan, sedangkan tersangka RP mengawasi dari luar," terang Raden.

 

Pada saat itu anggota Satreskrim sedang melakukan observasi wilayah. Melihat kejanggalan, petugas pun mengambil rumah kontrakan itu. Melihat ada petugas datang, tersangka RP langsung melarikan diri. Sedangkan tersangka FS berhasil ditangkap.

 

"Petugas kami pun berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian itu. Lalu menghubungi penghuni kontrakan," papar Raden.
 

 

Dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, satu unit telepon genggam, dan kunci letter L modifikasi.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x