Komplotan Rampok Pizza Hut Gunung Putri Diringkus, Satu Orang Buron

- 21 Januari 2024, 11:22 WIB
Komplotan rampok Pizza Hut Gunung Putri diringkus polisi.
Komplotan rampok Pizza Hut Gunung Putri diringkus polisi. /Foto/Ist
ISU BOGOR - Sebuah peristiwa perampokan yang terjadi di Gerai Pizza Hut Kampung Nangrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada tanggal 13 Januari 2024, berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri. Korban, seorang security bernama Suhendi, mengalami penyekapan dan menghadapi ancaman senjata tajam dari sekelompok pelaku.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologinya. Pada pukul 04.10 WIB, Suhendi, yang tengah berjaga di Gerai Pizza Hut, diserang oleh para pelaku yang membawa senjata tajam seperti kapak, golok, dan linggis.

"Korban disekap, diborgol, mulutnya ditutup dengan lakban hitam, dan diancam saat hendak melaksanakan Sholat Subuh," kata Adhimas.

Baca Juga: 5 Tempat Ngopi di Bogor yang Sejuk, dari Agreya Coffee hingga Kopi Daong

Pihak kepolisian setelah menerima informasi dari karyawan Pizza Hut, segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi serta bukti yang mengarah kepada pelaku, termasuk mengumpulkan data dari CCTV.

"Berkat informasi yang diperoleh, pada tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, pihak Kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial SR alias Peot (31) di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri," kata Adhimas.

"Saat penangkapan, tersangka membawa barang bukti berupa sebilah sajam kapak, sebilah golok, mata kunci, kunci pas, dan satu buah tas ransel hitam," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Minggu 21 Januari 2024

Pengakuan SR alias Peot selanjutnya dikonfirmasi melalui pencocokan dengan keterangan saksi-saksi di Gerai Pizza Hut. Pelaku mengakui perbuatannya dengan bantuan tiga rekannya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu Y.S (30), M.R.S (19), dan R.B (21).

Unit Reskrim Polsek Gunung Putri melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menemukan para pelaku lainnya di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi. Y.S alias Plintis (30) dan M.R.S alias Rafli (19) berhasil diamankan bersama dengan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga buah recorder Samsung, enam HP Android Samsung, satu unit laptop Toshiba, satu buah infocus merk Focus, dan satu buah DVR merk Hikvision," jelasnya.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x