Bima Arya soal Gugatan Masa Jabatan ke MK Dikabulkan: Kepala Daerah Bertekad Kawal RPJP

- 13 Januari 2024, 14:36 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama kepala daerah mengikuti Talkshow ‘Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir’ yang menghadirkan Sekjen Kemendagri.
Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama kepala daerah mengikuti Talkshow ‘Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir’ yang menghadirkan Sekjen Kemendagri. /Foto/Ist
ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama para kepala daerah mengikuti Talkshow ‘Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir’ yang menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro dan Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha sebagai narasumber di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis, 11 Januari 2024. Total ada 25 kepala daerah yang hadir didampingi para wakil dan jajaran masing-masing pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik pada 2019.

Menurut Bima Arya, pertemuan ini bukan dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan sebagai kepala daerah, tetapi untuk mengembalikan masa jabatan sebagai kepala daerah berdasarkan keputusan MK yang sedianya terpotong karena undang-undang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dorong Pengembangan Budidaya Ikan dan Kampung Batik Kemang Bogor

“Jadi ini untuk meluruskan tidak ada yang diperpanjang, tetapi dikembalikan ke masa jabatan awal berdasarkan undang-undang. Bukan memperpanjang tetapi mengembalikan hak warga yang memilih pemimpinnya selama lima tahun,” kata Bima Arya.

Bima Arya menyampaikan tiga hal. Pertama ini adalah pembelajaran, bagaimana substansi hukum dipelajari untuk memastikan hak-hak rakyat atau hak warga negara dipenuhi secara konstitusional. Kedua, para kepala daerah sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan sampai di ujung perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang targetnya Indonesia Emas tahun 2045.

“Kita harus memperbaharui RPJP kita 2025-2045, jadi di ujung kami akan fokus disitu. Dan yang terakhir adalah kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk terus mengawal program strategis pemerintahan, diantaranya terkait isu stunting, pengentasan kemiskinan, lapangan pekerjaan, yang kami fokuskan di ujung masa jabatan kami sesuai arahan Sekjen Kemendagri,” jelasnya.

Baca Juga: Bima Arya Silaturahmi Bareng Aparatur Wilayah, Bagikan Cerita Bahagiakan Warga

Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha menambahkan, substansi permohonan yang disampaikan ke MK bukan menggugat tetapi meminta MK untuk menafsirkan Pasal 201 Ayat 5. Menjadi tugas MK untuk menafsirkan, apakah konstitusional atau tidak. Dalam menyampaikan permohonan ke MK ini, ia melihat dari sisi kepentingan program dan apa yang nanti dinikmati oleh masyarakat, bukan dari kepentingan para kepala daerah.

“Program yang telah diusung harus tuntas, karena masyarakat menginginkan agar program yang dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan dan tuntas untuk dinikmati oleh masyarakat, bukan masalah jabatan yang terpotong namun semata-mata untuk kepentingan rakyat serta untuk  menuntaskan program yang diusung,” kata Marten.

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyebutkan, tahun 2024 RPJP akan berakhir, maka akan dibuat rencana RPJP 2025-2045 atau 20 tahun hingga Indonesia Emas dan pemerintah tengah menyusun penyusunan RPJP yang segera dimasukkan ke DPR RI agar disahkan menjadi undang-undang untuk kemudian akan diluncurkan. Pada kesempatan itu ia menyampaikan agar kepala daerah untuk menyukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x