ISU BOGOR - Setidaknya tiga dari 10 pesepeda yang masuk KM 45 tol Jagorawi, tepatnya di Desa Pandansari, Ciawi, Bogor berhasil diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh petugas jalan raya (PJR) Korlantas Polri.
Aksi nekat yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 13 September 2020 itu sempat viral di media sosial. Sehingga petugas PJR Korlantas Polri dan PT Jasa Marga dapat dengan mudah melacak mereka.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Kamila Tasran menyebutkan pihaknya telah mengidentifikasi para pesepada dan memeriksa mereka sebagai saksi.
Baca Juga: Bogor Zona Merah Lagi, Bima Arya Larang Warga Bersepeda dan Joging di Lingkar Kebun Raya
Baca Juga: Kenapa Penumpang KRL Dilarang Memakai Masker Scuba dan Buff? Ini Penjelasannya
Alasan mereka melanggar UU lalu lintas tentang jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, cukup lucu.
Berdasarkan keterangan para pesepeda mereka beralasan terpaksa menggunakan jalan tol karena terpisah jauh dengan rombongan gowes barengnya.
"Adapun saksi yang diperiksa tersebut berinisial AR, WO dan SO. Mereka mengaku tidak tahu itu jalan tol," kata Kompol Kamila Tasran.
Editor: Iyud Walhadi