Rp32 Juta Dikumpulkan dari 718 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor

- 15 September 2020, 08:00 WIB
Petugas gabungan razia pelanggar PSBB di 7 titik perbatasan Bogor Raya, Rabu 9 September 2020.
Petugas gabungan razia pelanggar PSBB di 7 titik perbatasan Bogor Raya, Rabu 9 September 2020. /Iyud Walhadi

Baca Juga: Segera Cek, BLT Subsidi Gaji RP600 Ribu Sudah Ditransfer ke 5,2 Juta Pekerja

“Dari jumlah pelanggar yang terjaring paling banyak ya masker 293 pelanggar, tapi dari sisi denda tempat usaha paling banyak terakumulasi Rp 29.900.000,” terang Theo.

Sementara, Pemkot Bogor memperpanjang masa perpanjangan PSBMK dua pekan. Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, akan lebih tegas kepada para pelanggar. Khususnya, Bima mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima Arya.***     

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah