Rp32 Juta Dikumpulkan dari 718 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor

- 15 September 2020, 08:00 WIB
Petugas gabungan razia pelanggar PSBB di 7 titik perbatasan Bogor Raya, Rabu 9 September 2020.
Petugas gabungan razia pelanggar PSBB di 7 titik perbatasan Bogor Raya, Rabu 9 September 2020. /Iyud Walhadi

ISU BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menindak 718 pelanggar protokol kesehatan dan  mengumpulkan Rp 32,8 juta dari hasil denda administratif selama dua pekan masa pembatasan sosial berskala mikro komunitas (PSBMK).  

Kabid Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Theo Patricio Freitas dalam keterangannya menuturkan, 718 pelanggar itu terjaring pada masa PSBMK mulai 29 Agustus hingga 13 September 2020.

“Selama kurun waktu itu, kita total menjaring dan menindak 718 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah itu, dikumpulkan denda administrasi sebesar Rp 32.830.000,” paparnya, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Oknum Sempat Melawan Petugas Saat Razia Masker di Surabaya

Baca Juga: Selaras Kabupaten Bogor, Bima Arya Batasi Operasional Jam 8 Malam Juga

Dari ratusan jumlah pelanggar itu, Theo merinci, jumlah menjaring pelanggar masker berjumlah 293 dan diantaranya 141 dikenakan denda, sebanyak 93 orang dikenakan hukuman sosial, dan 59 orang dikenakan imbauan.

Untuk aturan pembatasan aktivitas warga maksimal pukul 21.00, Satpol PP menjaring 109 pelanggar dan semuanya hanya mendapatkan peringatan. Untuk aturan, operasional PKL terjaring 176 pelanggar, da nada 5 yang dikenakan denda lalu sisanya 171 mendapatkan peringatan.

Aturan batas operasional, restoran, rumah makan, toko, dan mal, Satpol PP menjaring 141 pelanggar. Dari jumlah itu, 81 pelanggar didenda, 3 toko disegel, 7 sanksi tertulis, dan 49 tempat usaha disanksi imbauan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Pagi hari Bogor Cerah, Waspada Sore Hujan Deras Disertai Petir

Baca Juga: Segera Cek, BLT Subsidi Gaji RP600 Ribu Sudah Ditransfer ke 5,2 Juta Pekerja

“Dari jumlah pelanggar yang terjaring paling banyak ya masker 293 pelanggar, tapi dari sisi denda tempat usaha paling banyak terakumulasi Rp 29.900.000,” terang Theo.

Sementara, Pemkot Bogor memperpanjang masa perpanjangan PSBMK dua pekan. Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, akan lebih tegas kepada para pelanggar. Khususnya, Bima mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima Arya.***     

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah