Satgas Covid-19 Nasional Catat Bogor Masih Zona Oranye, Dedie: Mudah-mudahan Benar

- 14 September 2020, 19:56 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat menerima kunjungankerja Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Adib di Posko GTPP, Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa 1 Agustus 2020.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat menerima kunjungankerja Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Adib di Posko GTPP, Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa 1 Agustus 2020. /Iyud Walhadi/Isu Bogor//Prokompim

“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” tambah Bima.

Baca Juga: Kondisi Belum Aman, Bima Arya Sebut Kota Bogor Kembali Tergelincir ke Zona Merah Corona

Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. “Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.

Satgas Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mall, termasuk resto dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas.

Selain itu, Pemkot Bogor dalam PSBMK kali ini juga memutuskan untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di jalur Pedestrian SSA atau seputaran Kebun Raya Bogor.

Baca Juga: Bima Arya Bilang Malu Ada Warga Kota Bogor Bangun Wisata Alam Tanpa Dibantu Pemerintah

“Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah